Code of Ethics
PREAMBULE
REVMEN ACADEMY lahir sebagai gerakan pendidikan, pengembangan kepemimpinan, pemberdayaan sumber daya manusia, kewirausahaan sosial, dan pengabdian kepada bangsa. Setiap anggota TIM GENTO bukan sekadar peserta pelatihan, melainkan duta perubahan yang mengemban amanah untuk membangun manusia yang berkarakter, kompeten, mandiri, serta bermanfaat bagi masyarakat.
Atas dasar tersebut, setiap anggota menyatakan kesediaannya untuk mematuhi REVMEN CHARTER sebagai pedoman moral, etika, profesionalisme, dan tata perilaku dalam seluruh aktivitas REVMEN ACADEMY.
BAB I
NILAI-NILAI DASAR
Setiap anggota TIM GENTO berkomitmen menjunjung tinggi:
- Integritas.
- Kejujuran.
- Tanggung jawab.
- Disiplin.
- Kepemimpinan yang melayani.
- Profesionalisme.
- Semangat belajar sepanjang hayat.
- Kolaborasi dan gotong royong.
- Kepedulian sosial.
- Loyalitas terhadap visi dan misi REVMEN ACADEMY.
BAB II KOMITMEN ANGGOTA
Setiap anggota berkomitmen untuk:
- Taat dan patuh pada ketentuan Program REVMEN ACADEMY;
- Mengikuti proses pendidikan dan pengembangan kompetensi secara bertahap sesuai Leadership Competency System;
- Menjaga nama baik REVMEN ACADEMY di dunia nyata maupun media digital;
- Membangun budaya saling menghormati tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, profesi, maupun latar belakang sosial;
- Menjadi teladan dalam keluarga, organisasi, dunia usaha, dan masyarakat.
BAB III
ETIKA PROFESIONAL
Setiap anggota wajib:
- Memberikan informasi yang benar;
- Menghindari janji keberhasilan atau penghasilan yang bersifat pasti;
- Menjelaskan peluang usaha secara objektif;
- Menghormati keputusan setiap calon peserta;
- Tidak melakukan tekanan, manipulasi, intimidasi, maupun penyalahgunaan hubungan pribadi.
BAB IV
ETIKA KEMITRAAN
Keanggotaan REVMEN ACADEMY bersifat sebagai Mitra Independen. Setiap anggota:
- Bertanggung jawab atas aktivitas usahanya sendiri;
- Tidak diperkenankan mengatasnamakan REVMEN ACADEMY tanpa kewenangan tertulis;
- Tidak boleh membuat kontrak, perjanjian, ataupun komitmen hukum atas nama REVMEN ACADEMY tanpa persetujuan resmi.
BAB V ETIKA BISNIS
Dalam menjalankan seluruh program usaha dan kemitraan, setiap anggota wajib:
- Mengikuti sistem resmi REVMEN ACADEMY;
- Menghormati kebijakan seluruh Mitra Usaha;
- Menjaga persaingan yang sehat;
- Tidak melakukan perang harga;
- Tidak menggunakan merek dagang tanpa izin;
- Tidak menyalahgunakan database anggota maupun jaringan usaha.
BAB VI
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
- Setiap anggota memahami bahwa keberhasilan hanya dapat dicapai melalui proses belajar, latihan, praktik, pendampingan, dan kepemimpinan yang berkelanjutan.
- Keikutsertaan secara disiplin dalam setiap jenjang pendidikan merupakan bagian dari proses pembentukan karakter, kompetensi, dan kapasitas kepemimpinan.
BAB VII
KERAHASIAAN
Seluruh data anggota, sistem manajemen, materi pelatihan, database, strategi organisasi, serta informasi internal merupakan aset intelektual REVMEN ACADEMY yang wajib dijaga kerahasiaannya.
BAB VIII
KEPATUHAN HUKUM
Setiap anggota wajib:
- Taat dan Patuh pada seluruh ketentuan hukum Republik Indonesia;
- Menjunjung tinggi PANCASILA, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan nilai-nilai persatuan bangsa;
- Tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, mengandung penipuan, ujaran kebencian, kekerasan, maupun tindakan yang merugikan masyarakat.
BAB IX
ETIKA DIGITAL
Setiap anggota bertanggung jawab menggunakan media sosial secara bijaksana. Dilarang:
- Menyebarkan informasi yang tidak benar;
- Melakukan fitnah;
- Menyebarkan ujaran kebencian;
- Mencemarkan nama baik organisasi maupun anggota lain;
- Menggunakan identitas REVMEN ACADEMY tanpa izin.
BAB X
PENGHASILAN DAN KESUKSESAN
REVMEN ACADEMY tidak menjamin besaran Income bonus, komisi, maupun keuntungan usaha. Prestasi setiap anggota ditentukan oleh:
- Integritas;
- Disiplin;
- Kepemimpinan;
- Kompetensi;
- Konsistensi menjalankan sistem;
- Kerja sama tim;
- Kemampuan membangun nilai tambah bagi masyarakat.
BAB XI
PELANGGARAN DAN SANKSI
Setiap pelanggaran terhadap Charter ini dapat dikenakan tindakan administratif sesuai tingkat pelanggaran, berupa:
- Teguran.
- Pembinaan.
- Peringatan tertulis.
- Pembekuan hak tertentu.
- Penangguhan fasilitas.
- Pemberhentian keanggotaan.
- Tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan apabila diperlukan.
BAB XII
PERNYATAAN KOMITMEN
Dengan melakukan registrasi resmi dan menyetujui Charter ini, saya menyatakan bahwa:
- Telah membaca seluruh ketentuan;
- Memahami hak dan kewajiban sebagai anggota;
- Bersedia mematuhi seluruh nilai, aturan, dan kebijakan REVMEN ACADEMY;
- Siap menjaga kehormatan organisasi;
- Siap menjadi pribadi yang berintegritas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan.