ARTIKEL
Kebijaksanaan Tinggi Sangat Dibutuhkan Dalam Menghadapi Berbagai Perbedaan Fiqih dan Mashab Umat Islam
Tanggal : 13-10-2026Para ulama memandang perbedaan pendapat di antara orang-orang yang mahfudz (para wali dan ulama saleh) sebagai hal yang wajar, manusiawi, dan bahkan menjadi rahmat bagi umat.
Karena mereka tidak maksum (tidak bebas dari salah), ijtihad atau pandangan mereka bisa berbeda-beda dan tidak ada satu pun yang memiliki otoritas kebenaran mutlak seperti nabi.
Para ulama menegaskan bahwa perbedaan di antara orang-orang saleh umumnya terjadi pada masalah furu`iyah (cabang/fiqih) atau wilayah kasyaf (ilham batiniah), bukan pada masalah ushul (fondasi akidah yang mendasar). Perbedaan ini lahir dari kedalaman ilmu, sudut pandang, serta situasi masyarakat yang dihadapi masing-masing ulama tersebut.
Orang-orang yang mahfudz justru menunjukkan keteladanan tertinggi dalam menyikapi perbedaan. Mereka tidak saling menyesatkan atau mengkafirkan. Sebagai contoh, Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hanbal sering berbeda pendapat dalam hukum fiqih, namun mereka tetap saling memuji kesalehan dan ilmu satu sama lain.
Maksum Hanya Untuk Nabi dan Rasul
Dalam tradisi keislaman, terdapat perbedaan mendasar antara sifat mahfudz (terjaga) dan maksum (terpelihara dari dosa). Kedua istilah ini digunakan untuk menggambarkan tingkat keterjagaan seseorang oleh Allah SWT dari perbuatan dosa dan kesalahan.
Secara singkat, mahfudz adalah sifat keterjagaan yang disematkan kepada para wali (kekasih Allah), sedangkan maksum adalah sifat kemurnian mutlak yang hanya dimiliki oleh para Nabi dan Rasul.
Berikut adalah rincian perbedaan maknanya:
1. Istilah Maksum (Al-`Ishmah)
• Pengertian: Keterjagaan mutlak dari dosa besar, dosa kecil, serta kesalahan dalam menyampaikan syariat agama.
• Pemilik Sifat: Hanya para Nabi dan Rasul.
• Sifatnya: Pasti dan mutlak. Allah menjamin bahwa perkataan, perbuatan, dan ketetapan para nabi tidak pernah menyimpang dari wahyu. Jika seorang nabi melakukan kekeliruan kecil (bukan dosa, melainkan pilihan yang kurang utama), Allah akan langsung menegur dan meluruskannya seketika itu juga (seperti kisah Nabi Muhammad SAW yang ditegur dalam Surah Abasa).
• Tujuan: Agar umat manusia dapat meneladani mereka secara total tanpa ragu, karena setiap tindakan mereka menjadi dasar hukum (syariat).
2. Istilah Mahfudz ( Al-Hifzh)
• Pengertian: Keterjagaan dan perlindungan yang diberikan Allah kepada seseorang agar tidak terjerumus ke dalam maksiat atau dosa yang merusak keimanannya.
• Pemilik Sifat: Para Wali Allah, ulama saleh, dan orang-orang mukmin yang bertaqwa.
• Sifatnya: Tidak mutlak. Orang yang mahfudz tetaplah manusia biasa yang bisa berbuat salah, lupa, atau keliru. Namun, keistimewaannya adalah jika mereka tergelincir atau melakukan kesalahan, Allah akan segera menggerakkan hati mereka untuk langsung bertobat, meminta ampun, dan kembali ke jalan yang benar. Mereka tidak dibiarkan larut dalam kemaksiatan.
• Tujuan: Sebagai bentuk karamah (kemuliaan) dan kasih sayang Allah untuk menjaga kesucian hati hamba-hamba pilihan-Nya.
Perbandingan Langsung
Poin Perbedaan :
Maksum
Penerima Para Nabi dan Rasul saja.
Mahfudz
Para Wali dan orang-orang saleh.
Tingkat Keterjagaan
Mutlak (tidak mungkin berbuat dosa).
Relatif (bisa salah, tapi dijaga dari konsistensi berbuat dosa).
Status Hukum
Perbuatannya menjadi sumber syariat (wajib diikuti).
Perbuatannya bukan syariat (tidak wajib diikuti secara mutlak).
Respon terhadap Salah
Langsung diluruskan oleh wahyu.
Langsung diberi taufik untuk bertobat.
Kesimpulan
Mengatakan seorang ulama atau wali itu mahfudz, bukan maksum, artinya kita menghormati kesalehan dan kedekatan mereka kepada Allah yang membuat mereka terjaga dari lumatan maksiat, namun tetap meyakini bahwa mereka adalah manusia biasa yang tidak luput dari salah dan lupa. Hanya para Nabi yang memiliki otoritas kebenaran mutlak (maksum).
Perbedaan Nabi dan wali allah
Nabi dan wali adalah dua kedudukan yang berbeda dalam Islam.
• Nabi adalah manusia pilihan yang menerima wahyu dari Allah SWT berupa syariat untuk dirinya sendiri atau umatnya, serta memiliki kedudukan yang jauh lebih tinggi secara mutlak menurut ijmak ulama.
• Wali (Wali Allah) adalah kekasih Allah yaitu orang biasa yang memiliki keimanan dan ketakwaan yang sangat kuat, bukan seorang utusan, dan tidak menerima wahyu.
Perbedaan Utama
• Sumber Ilmu:
• Nabi menerima wahyu dari Allah SWT melalui perantara Malaikat Jibril.
• Wali tidak menerima wahyu, melainkan mendapatkan ilham atau pemahaman batin melalui kedekatan ibadah dan kecintaan kepada Allah.
• Peristiwa Luar Biasa:
• Nabi dibekali dengan mukjizat (peristiwa luar biasa yang membuktikan kenabiannya dan tidak bisa ditiru siapa pun).
• Wali dapat dianugerahi karomah (kemuliaan atau kejadian luar biasa dari Allah yang muncul pada hamba yang saleh tanpa mendakwahkan kenabian).
• Derajat dan Status:
• Nabi memiliki derajat tertinggi dan wajib diimani oleh umat Islam.
• Wali berada di bawah derajat para nabi; seluruh keutamaan seorang wali tidak dapat menyamai kedudukan seorang nabi.
• Penutupan Kedudukan:
• Kenabian (risalah dan nubuwah) sudah ditutup sepenuhnya setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
• Kewalian (wilayah atau kedekatan dengan Allah) tetap terbuka bagi siapa saja dari kalangan orang-orang yang beriman dan bertakwa sepanjang masa.
Terdapat perbedaan pandangan mendasar antarmazhab dalam Islam mengenai sifat maksum (terjaga dari dosa) setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Secara umum, seluruh umat Islam sepakat bahwa Nabi Muhammad SAW adalah Khataman-Nabiyyin (Penutup Para Nabi) dan tidak ada syariat baru setelahnya.
Namun, mengenai konsep kemaksuman manusia setelah beliau, dunia Islam terbagi menjadi dua pandangan utama:
1. Pandangan Mayoritas (Sunni / Ahlus Sunnah wal Jama`ah)
Bagi kaum Sunni, tidak ada lagi manusia yang maksum setelah Nabi Muhammad SAW.
• Sifat Maksum Khusus Nabi: Maksum adalah hak istimewa yang hanya diberikan Allah kepada para nabi dan rasul untuk menjaga kemurnian wahyu.
• Manusia Biasa Bisa Salah: Tokoh-tokoh besar seperti Sahabat Nabi, para ulama, maupun wali (kekasih Allah) adalah manusia biasa yang tidak luput dari salah dan dosa.
• Konsep Kebenaran Kolektif: Yang terjaga dari kesalahan bukanlah individu secara personal, melainkan kesepakatan kolektif ulama (ijma`) umat Islam dalam urusan agama, sesuai dengan hadis bahwa umat Nabi Muhammad tidak akan bersatu dalam kesesatan.
2. Pandangan Syiah (Khususnya Syiah Dua Belas Imam / Imamiyah)
Bagi kaum Syiah, sifat maksum tetap ada pada manusia tertentu setelah Nabi Muhammad SAW, yaitu pada para Imam dari keturunan (Ahlul Bait) Nabi.
• Kemaksuman Para Imam: Mereka meyakini bahwa 12 Imam setelah Nabi memiliki sifat maksum.
• Alasan Teologis: Menurut pandangan ini, meskipun wahyu dan kenabian telah berakhir, bumi tidak boleh kosong dari penuntun suci yang menjaga dan menafsirkan ajaran agama secara sempurna tanpa kesalahan.
Ringkasan Perbandingan
Aspek Pandangan Sunni
Status Kenabian Setelah Nabi Muhammad Selesai sepenuhnya (Tidak ada nabi/rasul lagi). Selesai sepenuhnya (Tidak ada nabi/rasul lagi).
Manusia Maksum Setelah Nabi Tidak ada. Semua manusia bisa berbuat salah.
Pandangan Syiah
Ada, yaitu para Imam dari Ahlul Bait.
Otoritas Keagamaan Tertinggi Al-Qur`an, Sunnah, dan Ijma` (kesepakatan) Ulama. Al-Qur`an, Sunnah, dan fatwa dari Imam yang maksum.
Dalil Al-Qur`an dan Hadis tentang finalitas kenabian Nabi Muhammad?
Finalitas kenabian Nabi Muhammad SAW didasarkan pada dalil yang sangat kuat dan tegas, baik di dalam Al-Qur`an maupun Hadis. Umat Islam secara sepakat (ijma`) meyakini beliau sebagai nabi dan rasul terakhir, sehingga tidak ada lagi nabi baru setelahnya.
Berikut adalah dalil-dalil utama yang mendasari keyakinan tersebut:
1. Dalil dari Al-Qur`an
• Surah Al-Ahzab Ayat 40
Ini adalah dalil paling eksplisit di dalam Al-Qur`an yang menyebut Nabi Muhammad sebagai penutup para nabi (Khataman-Nabiyyin):
"Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-Ahzab: 40)
• Surah Al-Ma`idah Ayat 3
Ayat ini menegaskan bahwa ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad sudah sempurna, sehingga tidak memerlukan nabi baru lagi untuk memperbaikinya:
"...Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu..." (QS. Al-Ma`idah: 3)
2. Dalil dari Hadis Shahih
• Hadis Perumpamaan Istana yang Indah
Nabi Muhammad SAW menggambarkan garis kenabian seperti bangunan yang hampir selesai, dan beliau adalah batu bata terakhirnya:
"Perumpamaku dan perumpamaan para nabi sebelumku adalah seperti seseorang yang membangun sebuah rumah, lalu ia memperindah dan mempercantiknya, kecuali menyisakan satu tempat tiang batu bata di salah satu sudutnya... Akulah batu bata tersebut, dan akulah penutup para nabi." (HR. Bukhari dan Muslim)
• Hadis Hubungan Harun dan Musa
Saat menunjuk Ali bin Abi Thalib untuk menjaga Madinah selama Perang Tabuk, Rasulullah SAW menegaskan posisi kenabiannya:
"Tidakkah engkau ridha kedudukanmu di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa? Hanya saja, tidak ada nabi setelahku." (HR. Bukhari dan Muslim)
• Hadis tentang Terputusnya Kenabian
Rasulullah SAW secara eksplisit menyatakan bahwa tugas kerasulan dan kenabian telah selesai:"Sesungguhnya kerasulan dan kenabian itu telah terputus, maka tidak ada rasul maupun nabi setelahku." (HR. Tirmidzi)
Bagaimana para ulama memandang perbedaan pendapat di antara orang-orang yang mahfudz,
Para ulama memandang perbedaan pendapat di antara orang-orang yang mahfudz (para wali dan ulama saleh) sebagai hal yang wajar, manusiawi, dan bahkan menjadi rahmat bagi umat.
Karena mereka tidak maksum (tidak bebas dari salah), ijtihad atau pandangan mereka bisa berbeda-beda dan tidak ada satu pun yang memiliki otoritas kebenaran mutlak seperti nabi.
Berikut adalah beberapa sudut pandang utama para ulama dalam menyikapi perbedaan pendapat di antara orang-orang yang mahfudz:
1. Perbedaan Berada di Ranah Ijtihad, Bukan Akidah
Para ulama menegaskan bahwa perbedaan di antara orang-orang saleh umumnya terjadi pada masalah furu`iyah (cabang/fiqih) atau wilayah kasyaf (ilham batiniah), bukan pada masalah ushul (fondasi akidah yang mendasar). Perbedaan ini lahir dari kedalaman ilmu, sudut pandang, serta situasi masyarakat yang dihadapi masing-masing ulama tersebut.
2. Berlaku Kaidah Ijtihad (Pahala dalam Benar dan Salah)
Karena orang yang mahfudz tetaplah manusia biasa yang bisa keliru, para ulama menerapkan hadis Nabi tentang ijtihad kepada mereka.
• Jika ijtihad mereka benar, mereka mendapatkan dua pahala.
• Jika ijtihad mereka keliru, mereka tetap mendapatkan satu pahala atas kesungguhannya, dan kekeliruannya diampuni oleh Allah.
3. Pandangan Mereka Bukan Hujah Syariat yang Mengikat
Ulama sepakat bahwa pendapat, ilham, atau mimpi seorang wali yang mahfudz tidak boleh dijadikan dasar hukum Islam (syariat) yang baru.
• Jika pendapat mereka sejalan dengan Al-Qur`an dan Hadis, maka boleh diikuti.
• Jika pendapat mereka menyelisihi dalil yang jelas (sharih), maka pendapat tersebut harus ditinggalkan, dengan tetap menjaga kehormatan ulama yang bersangkutan tanpa mencelanya.
4. Sikap Saling Menghormati (Adabul Ikhtilaf)
Orang-orang yang mahfudz justru menunjukkan keteladanan tertinggi dalam menyikapi perbedaan. Mereka tidak saling menyesatkan atau mengkafirkan. Sebagai contoh, Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hanbal sering berbeda pendapat dalam hukum fiqih, namun mereka tetap saling memuji kesalehan dan ilmu satu sama lain.
Ringkasan Pandangan Ulama
Aspek Pandangan Ulama Terhadap Perbedaan Orang Mahfudz
Status Hukum
Bersifat relatif, tidak mengikat umat secara mutlak.
Nilai Keagamaan Dianggap sebagai rahmat dan kelonggaran bagi umat dalam beragama.
Konsekuensi
Salah Tetap mendapatkan satu pahala karena niatnya tulus berijtihad.
Batas Toleransi
Diterima selama berada di ranah cabang agama (furu`), bukan pokok akidah.
Contoh konkret perbedaan pendapat yang terkenal di antara ulama besar (seperti Imam Mazhab),
Perbedaan pendapat di antara para Imam Mazhab yang paling terkenal meliputi masalah fiqih sehari-hari, seperti cara menyentuh lawan jenis yang membatalkan wudu, membaca Basmalah dalam shalat, dan menyentuh kemaluan.
Meskipun keempat Imam Mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi`i, dan Imam Ahmad) adalah ulama besar yang mahfudz, mereka tetap manusia biasa yang memiliki perbedaan dalam metode pengambilan hukum (istinbat al-ahkam).
Berikut adalah 3 contoh konkret perbedaan pendapat mereka yang sangat populer di dunia Islam:
1. Menyentuh Lawan Jenis yang Bukan Mahram (Batal Wudu atau Tidak?)
Perbedaan ini lahir dari penafsiran kata “laamastumun-nisaa” dalam Surah Al-Ma`idah ayat 6.
• Imam Syafi`i: Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram secara mutlak membatalkan wudu, baik dengan syahwat maupun tidak. Kata laamas diartikan sebagai sentuhan kulit secara fisik.
• Imam Abu Hanifah (Hanafi): Menyentuh perempuan sama sekali tidak membatalkan wudu, kecuali jika sentuhan tersebut disertai hubungan intim (jima`).
• Imam Malik dan Imam Ahmad: Menyentuh perempuan hanya membatalkan wudu jika disertai dengan syahwat. Jika tidak ada syahwat, wudunya tidak batal.
2. Membaca Basmalah (Bismillahirrahmanirrahim) dalam Shalat
Para ulama berbeda pandangan apakah Basmalah merupakan bagian dari Surah Al-Fatihah atau bukan.
• Imam Syafi`i: Basmalah adalah ayat pertama Al-Fatihah. Oleh karena itu, wajib dibaca secara keras (jahr) dalam shalat Maghrib, Isya, dan Subuh.
• Imam Ahmad: Basmalah bagian dari Al-Fatihah, tetapi wajib dibaca secara samar/berbisik (sirr) sebelum membaca Al-Fatihah.
• Imam Malik: Basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah. Maka, makruh dibaca dalam shalat fardhu, baik secara keras maupun samar. Shalat langsung dimulai dengan kalimat Alhamdulillahi rabbil `alamin.
3. Hukum Menyentuh Kemaluan Sendiri
Perbedaan ini terjadi karena adanya dua hadis yang tampak bertentangan (Hadis Busrah binti Shafwan yang menyatakan batal, dan Hadis Thalq bin Ali yang menyatakan tidak batal).
• Imam Syafi`i dan Imam Ahmad: Menyentuh kemaluan secara langsung dengan telapak tangan membatalkan wudu.
• Imam Abu Hanifah: Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudu karena kemaluan dianggap seperti bagian tubuh yang lain (bagaikan menyentuh tangan atau kaki sendiri).
• Imam Malik: Wudu tidak batal, kecuali jika menyentuhnya disertai dengan kelezatan/syahwat.
Matriks Perbandingan Pendapat Imam Mazhab
Masalah Fiqih sesuai urutan:
Mazhab Syafi`i Mazhab Hanafi Mazhab Maliki Mazhab Hanbali
Sentuh Lawan Jenis
Batal secara mutlak.
Tidak batal (kecuali hubungan intim).
Batal jika ada syahwat.
Batal jika ada syahwat.
Membaca Basmalah
Wajib dibaca keras (jahr).
Dibaca samar (sirr).
Makruh dibaca dalam shalat fardhu.
Dibaca samar (sirr).
Sentuh Kemaluan
Batal jika tanpa penghalang.
Tidak batal sama sekali.
Batal hanya jika ada syahwat.
Batal jika tanpa penghalang.
Dari contoh di atas, kita bisa melihat bagaimana indahnya kelapangan fiqih Islam.
Bagaimana sikap kita sebagai orang awam ketika menghadapi perbedaan mazhab ini?
Sikap terbaik bagi orang awam ketika menghadapi perbedaan mazhab adalah mengikuti salah satu mazhab yang muktabar (diakui) dengan konsisten, tanpa perlu mencela atau menyalahkan mazhab yang lain.
Orang awam tidak memiliki perangkat ilmu yang cukup untuk menilai dalil mana yang paling kuat, sehingga tugas utamanya adalah bertanya dan mengikuti ulama yang tepercaya.
Para ulama menuntun masyarakat awam untuk memiliki sikap-sikap mulia berikut ini agar tidak bingung dan tetap menjaga persaudaraan Islam:
1. Mengikuti Prinsip "Mazhab Orang Awam adalah Mazhab Muftinya"
Secara ilmiah, orang awam tidak berkewajiban melakukan ijtihad sendiri. Kewajiban orang awam adalah bertaklid (mengikuti) fatwa dari ulama, kiai, atau mufti yang diakui keilmuan dan kesalehannya di lingkungan tempat ia tinggal.
Di Indonesia, mayoritas masyarakat dan ulama mengikuti Mazhab Syafi`i, maka mengikuti Mazhab Syafi`i dalam ibadah sehari-hari adalah langkah yang sangat aman dan tepat bagi awam.
2. Meyakini bahwa Semua Mazhab Berada di Atas Kebenaran
Kita harus menanamkan keyakinan bahwa seluruh Imam Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi`i, dan Hanbali) mendasarkan hukum mereka pada Al-Qur`an dan Hadis.
Perbedaan yang terjadi hanyalah pada cara memahami dalil tersebut. Oleh karena itu, tidak ada mazhab yang salah atau sesat dalam wilayah fiqih ibadah ini. Semuanya menuntun kita kepada keridaan Allah.
3. Menghindari Sikap Tatalbu`ur Rukhas (Mencari yang Termudah Saja)
Orang awam dilarang keras melakukan talfiq yang mencampuradukkan mazhab hanya untuk mencari hukum yang paling ringan demi menuruti hawa nafsu.
• Contoh yang salah: Saat wudu sengaja mengikuti Mazhab Hanafi (menyentuh lawan jenis tidak batal), tetapi saat shalat mengikuti Mazhab Syafi`i (meninggalkan hal yang membatalkan menurut Hanafi).
Berpindah mazhab diperbolehkan hanya jika ada kondisi darurat (hajat) tertentu, bukan untuk main-main.
4. Lapang Dada dan Tidak Saling Menyalahkan
Jika melihat orang lain mempraktikkan ibadah yang berbeda dengan kita (misalnya tidak membaca Kunutan subuh, atau tidak mengeraskan Basmalah), kita harus berlapang dada. Mereka memiliki sandaran dalil dari mazhab yang mereka ikuti, sebagaimana kita juga memiliki dalil.
Panduan Ringkas Sikap Orang Awam
Prinsip Utama Tindakan Nyata bagi Orang Awam
Kewajiban Utama Bertanya kepada ulama setempat dan konsisten mengikuti satu mazhab.
Batas Toleransi Menghormati perbedaan tata cara ibadah orang lain selama masih dalam koridor 4 mazhab.
Larangan Keras Menyalahkan orang lain yang berbeda mazhab, serta sengaja mencampuradukkan hukum demi mempermudah nafsu.
Pandangan Batin Menganggap perbedaan mazhab sebagai rahmat dan alternatif solusi di saat kondisi darurat.
Bagaimana contoh kondisi darurat yang membolehkan kita berpindah atau meminjam hukum dari mazhab lain (seperti saat ibadah Haji/Umrah atau perjalanan jauh)?
Contoh kondisi darurat yang paling terkenal dan disepakati oleh para ulama adalah saat pelaksanaan ibadah Haji dan Umrah, khususnya ketika melakukan Tawaf di sekitar Ka`bah. Pada situasi tersebut, umat Islam dari seluruh dunia berkumpul dan berdesak-desakan, sehingga persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sama sekali tidak bisa dihindari.
Bagi jemaah yang secara konsisten bermazhab Syafi`i, situasi ini menjadi sangat berat karena dalam mazhab Syafi`i, sentuhan kulit lawan jenis tanpa pembatas membatalkan wudu secara mutlak. Jika harus bolak-balik mengambil wudu di tengah lautan manusia, ibadah Tawaf akan menjadi sangat sulit atau bahkan mustahil diselesaikan.
Olah karena itu, dalam kondisi darurat seperti ini, para ulama memperbolehkan jemaah untuk berpindah atau meminjam hukum (intiqal/talfiq) ke mazhab lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kasus 1:
Meminjam Mazhab Hanafi saat Tawaf
• Kondisi Darurat: Jemaah berdesakan hebat saat Tawaf sehingga kulit laki-laki dan perempuan pasti bersentuhan.
• Solusi Fiqih: Jemaah Syafi`i berpindah ke Mazhab Hanafi, yang menyatakan bahwa sentuhan kulit lawan jenis tidak membatalkan wudu (kecuali disertai hubungan intim).
• Ketentuan Penting: Ketika meminjam hukum wudu Mazhab Hanafi, jemaah juga harus mengikuti tata cara wudu ala Hanafi yang sah.
Misalnya, wajib membasuh seperempat kepala (bukan sekadar beberapa helai rambut seperti dalam Syafi`i), dan tidak boleh menyentuh kemaluan karena dalam Hanafi hal itu tidak membatalkan, namun jemaah harus memastikan syarat sah wudu lainnya terpenuhi.
2. Kasus 2:
Meminjam Mazhab Maliki saat Tawaf (Lebih Populer di Indonesia)
• Kondisi Darurat: Sama seperti di atas, menghindari batal wudu akibat senggolan fisik yang tidak disengaja.
• Solusi Fiqih: Jemaah beralih ke Mazhab Maliki, yang menyatakan bahwa sentuhan kulit hanya membatalkan wudu jika disertai syahwat (kelezatan). Karena saat Tawaf fokus jemaah adalah beribadah dan tidak ada unsur syahwat, maka wudunya dianggap tetap sah meskipun bersentuhan kulit.
• Cara Praktik: Sebelum memulai Tawaf, jemaah berniat di dalam hati untuk mengikuti (bertaqlid pada) Mazhab Maliki khusus dalam masalah batalnya wudu karena sentuhan lawan jenis.
3. Kasus 3:
Penggabungan Shalat (Jamak) karena Safar Panjang atau Sakit
• Kondisi Darurat: Perjalanan jauh (safar) yang melelahkan atau kondisi sakit parah yang membuat seseorang kesulitan shalat tepat pada waktunya.
• Solusi Fiqih: Seseorang yang biasanya sangat ketat dalam Mazhab Syafi`i dapat meminjam kelonggaran dari mazhab lain terkait alasan menjamak shalat.
Sebagai contoh, Mazhab Hanbali memberikan kelonggaran menjamak shalat bagi orang yang sakit, wanita yang istihadhah, atau pekerja yang mengalami kesulitan luar biasa jika harus shalat di tiap waktunya.
Ringkasan Ketentuan Berpindah Mazhab dalam Kondisi Darurat
Aspek Ketentuan Aturan yang Harus Dipatuhi Orang Awam
Sebab yang Dibolehkan Adanya kesulitan yang sangat berat (masyaqqah), bukan karena malas atau meremehkan agama.
Cara Niat Mengucapkan atau memantapkan niat di dalam hati untuk bertaklid pada mazhab tujuan pada masalah tersebut.
Larangan Talfiq Terlarang Tidak boleh menggabungkan dua hukum mazhab sedemikian rupa sehingga menghasilkan satu ibadah yang tidak sah menurut kedua mazhab tersebut sekaligus.
Cakupan Perpindahan Perpindahan hanya berlaku selama kondisi darurat itu ada. Setelah kondisi darurat selesai (misal: selesai Haji), ia kembali ke mazhab semula.
Ciri-ciri seorang wali yang mahfudz?
Seorang wali yang mahfudz tidak memiliki tanda-tanda fisik yang aneh atau kesaktian supranatural (karamah) yang sengaja dipamerkan. Para ulama menegaskan bahwa ciri utama keterjagaan (hifzh) mereka justru terletak pada kesalehan batin, konsistensi ibadah, dan keluhuran akhlaknya yang bersandar penuh pada syariat.
Merujuk pada pandangan para ulama sufi terkemuka seperti Imam Al-Qusyairi dan Imam Al-Ghazali, berikut adalah ciri-ciri utama seorang wali yang mahfudz:
1. Konsisten Berada di Atas Syariat (Istiqamah)
Ciri paling mutlak dari seorang wali yang mahfudz adalah ketaatannya pada Al-Qur`an dan Sunnah. Kewalian seseorang batal seketika jika ia melanggar syariat (seperti meninggalkan shalat fardhu atau menghalalkan yang haram). Ulama memiliki kaidah terkenal: "Istiqamah lebih mulia daripada seribu karamah."
2. Segera Bertobat Jika Tergelincir Salah (Al-Inabah)
Karena mereka bukan maksum, mereka tetap bisa melakukan kesalahan atau keliru. Namun, ciri khas keterjagaan (mahfudz) mereka adalah Allah tidak membiarkan mereka larut dalam dosa. Hati mereka akan langsung bergetar penuh penyesalan, dan Allah segera memberi mereka taufik (bimbingan) untuk langsung bertobat seketika itu juga.
3. Merasa Takut dan Asing dari Kemaksiatan
Secara batin, Allah menanamkan rasa ketidaknyamanan yang luar biasa di hati mereka terhadap kemaksiatan. Jika berada di lingkungan yang buruk atau melihat hal yang haram, jiwa mereka akan merasa tertekan dan ingin segera menghindar. Tubuh dan hati mereka dijaga agar "jengah" terhadap dosa.
4. Akhlak yang Luhur dan Dicintai Manusia
Mereka mewarisi akhlak Nabi SAW. Mereka adalah orang-orang yang rendah hati (tawadhu), penyabar, tidak pendendam, suka bersedekah, dan lisannya terjaga dari menyakiti orang lain. Siapa pun yang duduk bersama mereka akan merasakan kedamaian dan termotivasi untuk mengingat Allah.
5. Menganggap Karamah sebagai Ujian, Bukan Kebanggaan
Jika Allah menganugerahkan kelebihan di luar nalar (karamah, seperti doa yang sangat makbul atau firasat yang tajam), mereka justru merasa takut. Mereka khawatir hal itu adalah ujian (istidraj). Oleh karena itu, para wali yang mahfudz biasanya menyembunyikan karamah mereka seketat mungkin seperti seorang wanita yang menyembunyikan darah haidnya.
Sintesis Ciri Wali yang Mahfudz
Dimensi Ciri Nyata Wali Mahfudz
Hubungan dengan Allah Istiqamah menjalankan kewajiban dan menghidupkan sunnah secara sembunyi-sembunyi.
Hubungan dengan Dosa Jika khilaf, langsung bertobat tanpa menunda; hatinya membenci maksiat.
Hubungan dengan Sesama Penuh kasih sayang, tawadhu, dan menjadi wasilah orang lain ingat kepada Allah.
Pandangan terhadap Karamah Menyembunyikan kelebihan dan takut jika hal itu menjadi fitnah bagi imannya.
Para ulama sering menyebutkan bahwa "Wali itu tersembunyi, tidak ada yang tahu seorang wali kecuali wali lainnya."
Bagaimana cara kita mengenali atau memetik keberkahan dari orang-orang saleh di sekitar kita,
Cara terbaik untuk mengenali orang-orang saleh di sekitar kita bukanlah dengan mencari keanehan atau kesaktian mereka, melainkan dengan melihat konsistensi ibadah, kelembutan akhlak, dan getaran kedamaian yang kita rasakan saat berada di dekat mereka. Menemukan mereka adalah anugerah besar, karena dari merekalah pintu-pintu keberkahan hidup dapat terbuka.
Para ulama memberikan panduan praktis tentang bagaimana tanda-tanda mereka dan cara yang benar menurut syariat untuk memetik keberkahan dari mereka:
A. Cara Mengenali Orang Saleh di Sekitar Kita
Ulama besar Ibnu Ataillah al-Iskandari memberikan rumus sederhana: “Jangan bersahabat dengan orang yang keadaannya tidak membangkitkan semangatmu menuju Allah, dan ucapannya tidak membimbingmu ke jalan Allah.”
Ciri nyata mereka antara lain:
• Pengingat kepada Allah: Saat melihat wajahnya atau mendengar tutur katanya, hati kita langsung tergerak untuk ingin bertobat, shalat, atau berzikir. Ada wibawa keimanan (nurani) di wajahnya.
• Lisan yang Terjaga: Mereka sangat menghindari ghibah (menggunjing), fitnah, atau perdebatan yang sia-sia. Setiap ucapannya bernilai hikmah, nasihat, atau doa.
• Sikap Tawadhu (Rendah Hati): Mereka tidak pernah memamerkan kesalehannya, tidak merasa lebih baik dari orang lain, dan hidup bersahaja di tengah masyarakat.
• Istiqamah dalam Senyap: Mereka rajin beribadah bukan karena ingin dilihat orang. Amal ibadah rahasia mereka (seperti tahajud atau sedekah sembunyi-sembunyi) jauh lebih besar daripada yang tampak.
B. Cara Memetik Keberkahan (Tabarruk) yang Benar
Mengambil berkah dari orang saleh (disebut Tabarruk) diperbolehkan dalam Islam, asalkan tujuannya adalah mendekatkan diri kepada Allah, bukan mengultuskan manusia tersebut.
Cara memetik berkahnya adalah:
• Menimba Ilmu dan Nasihat: Ini adalah keberkahan tertinggi. Duduklah di majelisnya, dengarkan bimbingannya, dan amalkan ilmu yang mereka ajarkan.
• Meminta Didoakan: Doa orang-orang yang dijaga oleh Allah (mahfudz) memiliki kedekatan khusus untuk dikabulkan. Mintalah didoakan untuk keselamatan dunia dan akhirat kita.
• Meneladani Akhlak dan Adabnya: Amati bagaimana mereka memperlakukan keluarga, tetangga, dan menyikapi masalah. Meniru adab orang saleh akan mendatangkan rahmat Allah ke dalam hidup kita.
• Melayani dan Membantu Keperluan Mereka: Memuliakan orang saleh dengan membantu urusan mereka, memberi hadiah, atau menyediakan keperluannya adalah jalan cepat mendapatkan cinta Allah dan doa tulus dari mereka.
Ringkasan Panduan Bersama Orang Saleh
Tahapan Panduan Praktis bagi Kita Tujuan Utama
Mengenali Cari orang yang lisannya terjaga, ibadahnya konsisten, dan membuat kita ingat Allah. Menemukan teladan hidup yang tepat.
Mendekati Hadiri majelisnya dengan menjaga adab sopan santun dan penuh rasa hormat. Membina hubungan batin yang baik.
Mengambil Berkah Minta doa kebaikan, serap ilmunya, dan tiru kedisiplinan ibadah serta akhlaknya. Membersihkan hati dan meningkatkan iman.
Batasan Penting Jangan mengultuskan! Tetap yakini mereka manusia biasa yang bisa salah (bukan maksum). Menjaga kemurnian akidah dari syirik.
Batasan atau rambu-rambu syariat agar kita tidak terjerumus pada pengultusan (kultus individu) yang berlebihan
Batasan utama agar tidak terjerumus dalam pengultusan (ghuluw) adalah tetap menempatkan orang saleh atau ulama sebagai hamba Allah yang tidak memiliki kuasa ketuhanan sedikit pun, serta menyakini bahwa mereka tidak maksum (bisa berbuat salah).
Rasa cinta dan hormat kepada mereka wajib dibimbing oleh syariat agar tidak merusak kemurnian akidah.
Para ulama telah merumuskan rambu-rambu tegas yang memisahkan antara penghormatan yang disyariatkan (ikram) dan pengultusan yang dilarang (ghuluw):
1. Rambu Akidah: Tidak Boleh Meyakini Mereka Memiliki Sifat Ketuhanan
• Batasan: Kita dilarang keras meyakini bahwa seorang wali atau ulama bisa mendatangkan manfaat, menolak mudarat, menyembuhkan penyakit, atau mengatur rezeki secara mandiri (independen) tanpa kehendak Allah.
• Prinsip: Segala kelebihan atau karamah yang terjadi pada diri mereka murni merupakan titipan dan pertolongan dari Allah SWT. Kita berdoa kepada Allah, bukan meminta langsung kepada ruh atau jasad sang ulama.
2. Rambu Hukum: Menguji Pendapat Mereka dengan Al-Qur`an dan Sunnah
• Batasan: Tidak ada manusia setelah Nabi Muhammad SAW yang perkataannya wajib diterima secara mutlak tanpa cadangan.
• Prinsip: Jika seorang ulama—seberapa pun besarnya derajat kesalehannya—mengeluarkan fatwa atau melakukan tindakan yang jelas-jelasharus menyelisihi hukum halal-haram yang tegas dalam Al-Qur`an dan Hadis sahih, maka pendapatnya wajib ditinggalkan. Kita tidak boleh taklid buta (ta`ashub).
3. Rambu Adab: Menghindari Pengagungan Fisik yang Berlebihan
• Batasan: Islam melarang cara-cara penghormatan yang menyerupai penyembahan atau tradisi kaum non-muslim terhadap pemuka agama mereka.
• Prinsip:
• Dilarang ruku` atau sujud kepada ulama saat bersalaman (membungkuk sedikit sebagai bentuk hormat masih diperdebatkan, namun sujud secara mutlak haram).
• Tidak boleh menganggap sisa makanan, air, atau barang peninggalan mereka memiliki kekuatan magis pembawa keberuntungan, kecuali jika hal tersebut dalam batas tabarruk yang wajar (seperti meminta doa atau meminum air bekas doa) tanpa keyakinan mistis yang menyimpang.
4. Rambu Kematian: Menjaga Adab Ziarah Kubur
• Batasan: Kuburan orang saleh harus diziarahi sesuai tuntunan Nabi, yaitu untuk mengingat kematian dan mendoakan ahli kubur.
• Prinsip: Dilarang menjadikan kuburan sebagai tempat meminta-minta hajat (seperti meminta kekayaan atau jodoh kepada si mayit). Jangan pula membangun kuburan secara berlebihan hingga menyerupai tempat ibadah atau melakukan ritual tawaf mengelilingi kuburan tersebut.
Perbandingan Sikap: Hormat vs Pengultusan
Dimensi Sikap Penghormatan yang Benar (Ikram) Pengultusan yang Salah (Ghuluw)
Status Kesalehan Memandang mereka sebagai manusia saleh yang mahfudz (terjaga tapi bisa salah). Menganggap mereka tidak pernah salah atau memperlakukannya seperti nabi yang maksum.
Cara Berdoa
Berdoa kepada Allah dan meminta orang saleh tersebut ikut mendoakan kita. Berdoa langsung kepada orang saleh tersebut agar mengabulkan hajat kita.
Sikap
Terhadap Ilmu Mengikuti pendapatnya selama sejalan dengan dalil Al-Qur`an dan Sunnah. Mengikuti semua ucapannya secara buta meskipun bertentangan dengan syariat yang jelas.
Ekspresi Fisik
Mencium tangan dan berbicara dengan sopan serta santun. Sujud di kakinya atau menganggap debu tanahnya suci secara berlebihan.
Agar pemahaman kita seimbang antara menjaga akidah dan tetap memuliakan ulama, apakah Anda ingin mengetahui bagaimana cara para sahabat Nabi mempraktikkan penghormatan yang ideal kepada Nabi dan para ulama terdahulu,
kumpulan doa perlindungan agar hati kita selalu dijaga di atas tauhid yang murni?
Agar hati kita selalu dijaga di atas tauhid yang murni dan terhindar dari segala bentuk syirik (baik yang nyata maupun yang tersembunyi), para ulama mengajarkan kita untuk merutinkan doa-doa yang bersumber langsung dari Al-Qur`an dan Hadis Nabi SAW.
Berikut adalah kumpulan doa perlindungan hati agar tetap istiqamah dalam ketauhidan:
1. Doa Perlindungan dari Segala Bentuk Syirik (Sangat Dianjurkan)
Doa ini diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada Abu Bakar As-Siddiq untuk menangkal syirik besar maupun syirik kecil (seperti riya atau ingin dipuji).
“Allahumma inni a’udzu bika an usyrika bika wa ana a’lam, wa astaghfiruka lima laa a’lam.”
Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari mempersekutukan-Mu dengan sesuatu padahal aku mengetahuinya, dan aku memohon ampun kepada-Mu dari dosa syirik yang tidak aku ketahui." (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad)
2. Doa Keteguhan Hati di Atas Agama Allah
Rasulullah SAW sangat sering membaca doa ini untuk menjaga hatinya agar tidak berpaling dari ketaatan dan tauhid.
“Ya Muqallibal quluub, tsabbit qalbii ‘ala diinik.”
Artinya: "Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu." (HR. Tirmidzi)
3. Doa Memohon Hati yang Selalu Taat
Doa ini diucapkan Rasulullah SAW agar hati kita senantiasa diarahkan untuk tunduk dan taat kepada segala perintah Allah SWT.
“Allahumma musharrifal quluub, sharrif quluubanaa ‘alaa thaa’atik.”
Artinya: "Ya Allah, Dzat yang mengarahkan hati, arahkanlah hati-hati kami untuk selalu taat kepada-Mu." (HR. Muslim)
4. Doa Agar Hati Tidak Tersesat Setelah Diberi Hidayah
Doa yang bersumber dari Al-Qur`an ini merupakan permohonan agar keimanan dan tauhid yang telah kita miliki tidak dicabut kembali oleh Allah SWT.
“Rabbana laa tuzigh quluubanaa ba’da idz hadaitanaa wa hab lanaa mil ladunka rahmatan, innaka antal wahhaab.”
Artinya: "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)." (QS. Ali `Imran: 8).
Sikap toleransi antar umat beragama wajib dijalankan terlebih toleransi terhadap perbedaan mashab dan fiqih.
Potongan ayat yang Anda sebutkan, "Lakum diinukum wa liya diin" adalah ayat ke-6 dari Surat Al-Kafirun yang berarti: "Untukmu agamamu, dan untukku agamaku."
Ayat ini merupakan panduan tertinggi dan fondasi utama dalam bertoleransi antarumat beragama.
Berikut adalah makna penting dari ayat tersebut dalam konteks toleransi:
• Tegas dalam Aqidah: Ayat ini menegaskan bahwa dalam hal keyakinan, keimanan, dan ibadah, tidak ada kompromi atau pencampuran ajaran. Setiap orang memiliki hak sepenuhnya untuk meyakini agamanya masing-masing.
• Damai dalam Hubungan Sosial: Meskipun ada perbedaan keyakinan yang fundamental, ayat ini mengajarkan kita untuk saling menghormati dan tidak memaksakan kepercayaan kepada orang lain. Kita tetap bisa hidup berdampingan dengan damai tanpa harus mengintervensi ibadah agama lain.
• Batasan Toleransi: Toleransi dalam Islam adalah menghargai keberadaan agama lain dan menjamin kebebasan mereka untuk beribadah, bukan ikut serta dalam ritual keagamaan mereka
Sikap toleransi antarumat beragama dan intern umat beragama (termasuk perbedaan mazhab dan fiqih) merupakan fondasi utama dalam menjaga kedamaian dan persatuan masyarakat.
Dalam konteks agama Islam, misalnya, perbedaan pandangan fiqih (hukum Islam) dan mazhab (seperti Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali) adalah sebuah keniscayaan sejarah dan rahmat yang lahir dari kekayaan ijtihad para ulama.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa toleransi terhadap perbedaan mazhab dan fiqih wajib dijalankan:
• Menghargai Keberagaman Ijtihad: Para imam mazhab merumuskan hukum berdasarkan dalil yang sama (Al-Qur`an dan Hadis), namun dengan metode pemahaman yang berbeda. Menghormati perbedaan ini berarti menghargai ilmu pengetahuan.
• Mencegah Perpecahan (Ukhuwah Islamiyah): Menuntut semua orang untuk sama dalam hal fiqih yang bersifat cabang (furu`iyyah) hanya akan memicu konflik, debat kusir, dan merusak persaudaraan sesama Muslim.
• Mempermudah Umat: Perbedaan fiqih memberikan fleksibilitas bagi umat Islam di berbagai belahan dunia untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kondisi geografis, budaya, dan situasi zaman mereka.
Prinsip yang Perlu Dipegang:
"Kita saling bekerja sama dalam hal-hal yang kita sepakati (perkara pokok/usul), dan kita saling toleransi dalam hal-hal yang kita perselisihkan (perkara cabang/furu`)."
Terpenting lagi adalah, kita harus menjaga qolbu dari sifat kebencian dan kemarahan karena akan mengotori jiwa kita dan menjadi beban untuk diri kita, dan bukankah setiap individu akan dimintakan pertanggung jawaban masing-masing. Dan ketika kita menyakini hidayah datangnya hanya dari Allah, tiada daya upaya kecuali atas kuasa Allah semata.
Wala hualambisowab. Allah Maha Mengetahui segalanya.
#GerbangRevMen #RevMenAkademi #SpiritualReligius #JalanKesadaran #RevolusiMental
Dibaca : 7 kali
Kembali ke Artikel