ARTIKEL
Pesan Mendalam Dari Khutbah Perpisahan Nabi Muhammad SAW di Haji Wada
Tanggal : 27-05-2026Khutbah Wada` adalah pidato dan wasiat terakhir Nabi Muhammad SAW yang disampaikan pada 9 Zulhijah tahun 10 H (632 M) di Lembah Uranah, Gunung Arafah, saat ibadah Haji Wada`. Khutbah ini memuat prinsip-prinsip hak asasi manusia, kesetaraan, dan penutup risalah Islam.
-
Poin-poin utama dari isi Khutbah Wada` meliputi:
1. Kesucian Jiwa dan Harta: Darah dan harta setiap muslim adalah suci dan haram bagi muslim lainnya. Segala bentuk tradisi saling membunuh dari zaman jahiliah dihapuskan.
2. Penghapusan Riba: Segala praktik riba pada masa jahiliah dilarang dan dihapuskan.
3. Hak dan Kewajiban Suami-Istri: Perlakuan baik terhadap perempuan sangat ditekankan. Suami memiliki kewajiban memberi nafkah dan pakaian dengan cara yang baik, sementara istri harus menjaga kehormatan dan tidak memasukkan orang yang tidak disukai suami ke dalam rumah.
4. Persaudaraan dan Kesetaraan: Tidak ada kelebihan antara orang Arab dan non-Arab, serta antara kulit putih dan kulit hitam, kecuali ketakwaannya di sisi Allah SWT.
5. Menjalankan Syariat Islam: Perintah untuk menyembah Allah, mendirikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menunaikan zakat, dan berhaji jika mampu.
6. Menjaga Amanah: Perintah untuk menunaikan setiap amanah dan menjaga hak orang lain.
Di akhir khutbah, beliau bertanya kepada jamaah apakah telah menyampaikan risalah dengan sempurna, dan umat menjawab serempak "Ya". Peristiwa ini diabadikan dalam turunnya wahyu terakhir, Surah Al-Ma`idah ayat
3, yang menandai sempurnanya ajaran Islam.
Ada sebagian Mazab yang meyakini bahwa dalam Haji Wa`da adalah tentang wasiat Rosulullah dalam Suksesi Kepemimpinan.
Tentang wasiat otorisasi Syareat Islam, Muamallah dan Ilahiyah paskah Syahid dan Wafatnya Rosulullah SAW.
ISI LENGKAP QS SURAT AL MAIDAH AYAT 3
Surat Al-Ma`idah ayat 3 berisi ketetapan Allah SWT mengenai makanan yang diharamkan, larangan mengundi nasib, penyempurnaan agama Islam, dan keringanan (rukhsah) memakan yang haram dalam keadaan darurat.
Berikut adalah rincian terjemahan lengkap mengenai ayat tersebut:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan anak panah, (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Kandungan Utama
1. Makanan yang Diharamkan: Bangkai, darah, babi, hewan yang mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, diterkam binatang buas (kecuali sempat disembelih), dan hewan yang disembelih untuk berhala.
2. Larangan Mengundi Nasib: Praktik ramalan menggunakan anak panah dilarang dan termasuk kefasikan.
3. Kesempurnaan Islam: Penegasan bahwa agama Islam telah sempurna dan diridai Allah.
4. Kondisi Darurat: Dibolehkan memakan makanan haram dalam situasi kelaparan ekstrem untuk bertahan hidup, selama tidak berniat maksiat.
#MaknaKutbahNabiHajiWada
#GerbangRevMen #RevMenAkademi #SpiritualReligius #JalanKesadaran #revmen4us
Dibaca : 80 kali
Kembali ke Artikel